Sebelum nya saya telah membahas
Perbedaan Antara Cyber Crime dan Cyber Law kali inisaya akan bahas artikel mengenai
Tips Mencegah Terkena Serangan Cyber Crime .
Melalui siaran persnya Sabtu,
(16/11/2013) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, Gatot S. Dewa Broto, memberikan tip untuk mencegah serangan kejahatan dunia maya yang biasanya berupa pencurian.
Berikut 4 Cara Mencegah dan Mewaspadai Serangan Cyber Crime:
Pertama, gunakan LAN nirkabel di rumah atau kantor setelah pengaturan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2,dll) sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.
Kedua, untuk pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi dan perangkat lunak anti virus ke versi terbaru yang tersedia. Selain itu saat mendownload aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.
Ketiga, pengguna internet juga diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengklik situs yang tidak bisa dipercaya.
Keempat, untuk pengguna surat elektronik, dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau URL yang mencurigakan. Instal perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi disamping system operasi (OS).
Selain itu juga,
Kementerian Kominfo menerima laporan dan aduan melalui email cybercrimes@mail.kominfo.go.id dan sms ke nomor 087774350635. Laporan/aduan melalui email dan sms ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim untuk dapat dibuatkan Laporan Kejadian (LK).
Demikian Arikel Saya Mengenai
Tips Mencegah Terkena Serangan Cyber Crime . Semoga bermanfaat Bagi Anda .